Selamat datang di website Credit Union Pelita Sejahtera

Menampilkan Produk dan Pelayanan

Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan

 

Aturan Setor

Min penyetoran sebesar 20.000 perbulan

Aturan Tarik

Simpanan wajib dapat ditarik setelah anggota keluar dari keanggotaan CU Pelita Sejahtera

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

Jika anggota tidak menyetorkan tabungan wajib selama 6 bulan berturut-turut maka anggota tidak dapat mengajukan claim 

PROTEKPIN - Perlindungan Pinjaman Simpanan Non Saham

PROTEKPIN - Perlindungan Pinjaman

Keterangan

PROTEKPIN adalah perlindungan piutang bagi anggota yang meninggal dunia dan cacat total tetap yang dihitung berdasarkan jumlah piutang anggota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan

Aturan Setor

Ketentuan :

  1. Anggota biasa berusia 17-60 tahun, sebesar 100% dari piutang, maksimal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Anggota yang masuk umur 70 (tujuh puluh) tahun tidak berhak mendapatkan PROTEKPIN.
  3. Anggota yang tidak aktif mengangsur lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut dalam 1 (satu) tahun tidak dapat mengajukan klaim.

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

Syarat dan ketentuan berlaku

PROTEKSA - Perlindungan Simpanan Simpanan Non Saham

PROTEKSA - Perlindungan Simpanan

Keterangan

PROTEKSA (Perlindungan Simpanan) Memberikan santunan kepada ahli waris dari anggota yang meninggal dunia, dengan ketentuan:  

  1. Santunan yang diberikan kepada ahli waris adalah sebesar jumlah simpanan anggota yang meninggal dunia. 
  2. Anggota yang masuk pada usia 0-69 tahun dan meninggal, klaim sebesar 100% dari simpanan dengan maksimal Rp100.000.000,00  (seratus juta rupiah). 
  3. Anggota yang tidak menabung lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dalam  1 (satu) tahun tidak dapat mengajukan klaim.  
     
Aturan Setor

Untuk anggota yang meninggal  pada usia di atas 70 tahun berlaku ketentuan : 

  1. Jika saldo simpanan terakhir lebih besar dari saldo simpanan pada usia 70 (tujuh puluh) tahun, maka yang dapat diklaim adalah sebesar saldo simpanan pada usia 70 tahun dengan maksimal     Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 
  2. Jika saldo simpanan terakhir lebih kecil dari saldo simpanan pada usia 70 (tujuh puluh) tahun, maka klaim sebesar saldo simpanan terakhir. 
  3. Anggota yang masuk pada usia di atas 70 (tujuh puluh)  tahun, tidak berhak mendapatkan Tunas. 
Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

SANTIKA Simpanan Non Saham

SANTIKA

Keterangan

SANTIKA adalah adalah produk pelayanan bersama Puskopcuina yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk membantu keluarga dari anggota CUPS yang meninggal dunia.

Aturan Setor
  1. Dana Santika sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per tahun WAJIB dibayarkan oleh anggota saat bergabung dan selanjutnya setiap tahun. 
  2. Dana Santika dapat didebet dari SIHARI setelah RAT.
  3. Santunan Santika bagi ahli waris sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  4. Iuran SANTIKA tidak dapat ditarik jika anggota berhenti. 
  5. Ketentuan pemberian Santika sebagai berikut: 
    • Anggota penuh, sudah melunasi Simpanan Pokok Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan membayar iuran Santikapada tahun yang berjalan, dan 
    • Ahli waris menyerahkan Surat Keterangan Kematian, KTP dan buku anggota. 
Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

SIHARI Simpanan Non Saham

SIHARI

Keterangan

SIHARI adalah simpanan yang dirancang untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan harian yang mendesak.

Aturan Setor
  1. Simpanan ini bersifat wajib bagi semua anggota.
  • Setoran awal adalah Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) dan dibayarkan pada saat menjadi anggota.
Aturan Tarik

Saldo minimal setelah penarikan adalah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).

Aturan Balas Jasa

Besarnya Balas Jasa Simpanan (BJS) SIHARI 0,7% per tahun, dibukukan pada akhir bulan.

Aturan Lain

 

Simapan Junior Simpanan Non Saham

Simapan Junior

Keterangan

SIMAPAN adalah Simpanan yang dirancang  untuk membantu anggota mengembangkan kekayaan (aset) dan menyiapkan kebutuhan pada masa tua. Simpanan ini bersifat jangka panjang. 

Aturan Setor
  1. Simpanan ini bersifat wajib bagi anggota luar biasa. 
  2. Setoran awal adalah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan dibayarkan pada saat menjadi anggota 
  3. Jumlah maksimal setoran tunai SIMAPAN adalah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan. 
  4. Saldo maksimal SIMAPAN adalah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).  
  5. Bila saldo SIMAPAN sudah mencapai jumlah maksimal, anggota diharuskan memindahkan minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke produk simpanan lain. 
Aturan Tarik

Saldo minimal SIMAPAN setelah penarikan adalah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) 

Aturan Balas Jasa

Ketentuan Balas Jasa Simpanan (BJS) SIMAPAN :  

  1. BJS 4,5% per tahun jika terdapat penyetoran minimal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per bulan. 
  2. Jika dalam sebulan tidak ada penyetoran minimal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) berlaku BJS 1% per tahun pada bulan yang bersangkutan. 
  3. Jika terjadi penarikan simpanan, maka BJS pada bulan bersangkutan menjadi  0% per tahun pada bulan bersangkutan. 
  4. BJS dihitung dan dibukukan pada setiap akhir bulan. 
     
Aturan Lain

 

Simpanan Pandai Simpanan Non Saham

Simpanan Pandai

Keterangan

PANDAI adalah simpanan yang dirancang untuk membantu anggota menyiapkan biaya pendidikan bagi anak-anaknya. 

Aturan Setor
  1. Simpanan ini bersifat sukarela, namun wajib dibuka ketika anggota mau mengajukan Pinjaman Bestari (pendidikan)
  2. Simpanan PANDAI adalah Simpanan yang berpadanan dengan Pinjaman Bestari.
  3. Setoran awal minimal adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setoran awal dapat dilakukan secara tunai atau dengan mengambil pinjaman PMT. 
  4. Biaya administrasi pembukaan simpanan PANDAI adalahRp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
  5. Saldo maksimal Pandai adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Aturan Tarik
  1. Saldo minimal Pandai setelah penarikan adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Aturan Balas Jasa
  1. BJS 2% per tahun jika terdapat penyetoran minimal Rp20.000,00  (dua puluh ribu rupiah) per-bulan.
  2. Jika dalam sebulan tidak ada penyetoran minimal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), berlaku BJS 1% per tahun dalam bulan yang bersangkutan. 
  3. Jika terjadi penarikan simpanan makaBJS pada bulan bersangkutan menjadi  0% per tahun dalam bulan yang bersangkutan.
  4. BJS dihitung dan dibukukan pada setiap akhir bulan.
Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

Simpanan Pandai

Simpanan Non Saham

Simpanan Pandai Junior

Simpanan Pokok Simpanan Non Saham

Simpanan Pokok

Keterangan

Simpanan Pokok adalah simpanan kepemilikan anggota yang dibayar satu kali saat masuk menjadi anggota

Aturan Setor
  1. Simpanan Pokok sama untuk setiap anggota sebesar Rp300.000,00(Tiga ratus ribu rupiah). 
  2. Untuk anggota baru, Simpanan Pokok dapat diisi dengan Pinjaman PMT yang diangsur paling lama 12 bulan.
Aturan Tarik

Simpanan Pokok tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota CUPS. Simpanan Pokok diserahkan kembali apabila anggota berhenti atau meninggal dunia.

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan (BJS) Simpanan Pokok adalah 12% setahun, dihitung pada akhir tahun. BJS ini dibukukan pada SIHARI  Anggota setelah RAT apabila CUPS membukukan Sisa Hasil Usaha yang positif.

Aturan Lain

Simpanan Pokok diikutsertakan dalam program Solidaritas Jalinan Puskopcuina.

Simpanan Siaga Simpanan Non Saham

Simpanan Siaga

Keterangan

SIAGA adalah simpanan untuk membantu anggota menyiapkan dana yang mendesak yang harus dipenuhi saat itu juga  (misalnya kecelakaan, rawat inap, musibah, bencana alam, PHK). 

Aturan Setor
  1. Simpanan ini bersifat sukarela.
  2. Setoran awal minimal adalah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  3. Biaya administrasi pembukaan SIAGA adalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  4. Setoran minimal adalah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  5. Saldo maksimal sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
Aturan Tarik

Saldo minimal SIAGA setelah penarikan adalah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Aturan Balas Jasa
  • Balas Jasa Simpanan (BJS) 2% per tahun dan dibukukan pada akhir bulan
Aturan Lain
  • Bila saldo SIAGA sudah mencapai jumlah maksimal, anggota diharuskan memindahkan minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke produk simpanan lain.
Simpanan Sifat Simpanan Non Saham

Simpanan Sifat

Keterangan

SIFAT adalah simpanan yang dirancang untuk membangun modal untuk pengadaan fasilitas kesejahteraan, seperti: perumahan, tanah dan kendaraan. 

Aturan Setor
  1. Simpanan ini bersifat sukarela, namun wajib dibuka ketika anggota akan mengajukan Pinjaman Griya, Aguna dan Wahana.
  2. SIFAT adalah Simpanan yang berpadanan dengan Pinjaman Griya, Aguna dan Wahana.
  3. Setoran awal minimal adalah Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah).
  4. Biaya administrasi pembukaan SIFATadalahRp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  5. Jumlah setoran tunai minimal adalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per bulan.
  6. Saldo maksimal SIFAT sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
Aturan Tarik
  1. Saldo minimal SIFATsetelah penarikan adalah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Aturan Balas Jasa

Ketentuan Balas Jasa Simpanan (BJS) SIFAT:

  1. BJS 1,5% per tahun jika tidak terdapat penarikan pada bulan yang bersangkutan.
  2. Jika terjadi penarikan simpanan, makaBJSmenjadi  0,5% per tahun pada bulan yang bersangkutan.
  3. BJS dihitung dan dibukukan pada setiap akhir bulan.
Aturan Lain
  1. Bila saldo SIFAT sudah mencapai jumlah maksimal, anggota diharuskan memindahkan minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke produk simpanan lain.
  2. SIFAT secara otomatis menjadi jaminan atas pinjaman fasilitas kesejahteraan.
  3. SIFAT diikutsertakan dalam program Solidaritas Jalinan Puskopcuina.
Simpanan Non Saham

Simpanan Sihari

Keterangan
ESCETE snapshot 2026-02-01
Simpanan Simapan Simpanan Non Saham

Simpanan Simapan

Keterangan

SIMAPAN adalah Simpanan yang dirancang  untuk membantu anggota mengembangkan kekayaan (aset) dan menyiapkan kebutuhan pada masa tua. Simpanan ini bersifat jangka panjang dan wajib bagi semua anggota. 

Aturan Setor
  1. Simpanan ini bersifat wajib bagi anggota luar biasa.
  2. Setoran awaladalah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan dibayarkan pada saat menjadi anggota
  3. Jumlah maksimal setoran tunai SIMAPAN adalah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  4. Saldo maksimal SIMAPAN adalah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 
  5. Bila saldo SIMAPAN sudah mencapai jumlah maksimal, anggota diharuskan memindahkan minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke produk simpanan lain.
  6.  
Aturan Tarik
  1. Saldo minimal SIMAPAN setelah penarikan adalah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Aturan Balas Jasa

Ketentuan Balas Jasa Simpanan (BJS) SIMAPAN : 

  1. BJS 4,5% per tahun jika terdapat penyetoran minimal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per bulan.
  2. Jika dalam sebulan tidak ada penyetoran minimal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) berlaku BJS 1% per tahun pada bulan yang bersangkutan.
  3. Jika terjadi penarikan simpanan, makaBJS pada bulan bersangkutan menjadi  0% per tahun pada bulan bersangkutan.
  4. BJS dihitung dan dibukukan pada setiap akhir bulan.
Aturan Lain

 

Simpanan Simus Simpanan Non Saham

Simpanan Simus

Keterangan

SIMUS adalah simpanan yang dirancang untuk membangun modal usaha produktif atau modal kerja demi kesejahteraan masa depan. SIMUS dapat dijaminkan untuk pinjaman usaha produktif atau modal usaha.

Aturan Setor
  1. Simpanan ini bersifat sukarela bagi semua anggota.
  2. SIMUS adalah Simpanan yang berpadanan dengan Pinjaman Ikhtiar.
  3. Setoranawal minimal adalah Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah).
  4. Biaya administrasi pembukaan SIMUSadalahRp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  5. Setoran tunai minimal adalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per bulan.
  6. SIMUS secara otomatis menjadi jaminan atas pinjaman usaha produktif.
  7. SIMUS diikutsertakan dalam program Solidaritas Jalinan Puskopcuina.
Aturan Tarik
  1. Saldo minimal SIMUS setelah penarikan adalah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  2. Saldo maksimal SIMUS adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  3. Bila saldo SIMUS sudah mencapai jumlah maksimal, anggota diharuskan memindahkan minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke produk simpanan lain
Aturan Balas Jasa
  1. Ketentuan Balas Jasa Simpanan (BJS) Simus:
    • BJS 1% per tahun jika tidak terdapat penarikan pada bulan yang bersangkutan.
    • Jika terjadi penarikan simpanan, maka BJS menjadi  0,5% per tahun pada bulan yang bersangkutan.
    • BJS dihitung dan dibukukan pada setiap akhir bulan.
Aturan Lain
  1. SIMUS secara otomatis menjadi jaminan atas pinjaman usaha produktif.
  2. SIMUS diikutsertakan dalam program Solidaritas Jalinan Puskopcuina.
Simpanan Wajib Simpanan Non Saham

Simpanan Wajib

Keterangan

Simpanan Wajib adalah simpanan kepemilikan anggota yang dibayar setiap bulan.

Aturan Setor

Setoran Simpanan Wajib sebesar Rp50.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per anggota per bulan. 

Aturan Tarik
  1. Simpanan Wajib tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota CUPS. 
  2. Simpanan Wajib diserahkan kembali apabila anggota berhenti atau meninggal dunia
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Simpanan (BJS) Simpanan Wajib adalah 12%setahun, dihitung pada akhir tahun.
  2. BJS ini dibukukan pada SIHARI  Anggota setelah RAT apabila CUPS membukukan Sisa Hasil Usaha yang positif.
Aturan Lain

Simpanan Wajib diikutsertakan dalam program Solidaritas Jalinan Puskopcuina.

Simpanan Ziarah Simpanan Non Saham

Simpanan Ziarah

Keterangan

Ziarah adalah simpanan untuk membantu anggota menyiapkan kebutuhan hari raya seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan lain-lain secara lebih baik.

Aturan Setor
  1. Simpanan ini bersifat sukarela
  2. Setoran awal minimal adalah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
  3. Biaya administrasi pembukaan Ziarahadalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Aturan Tarik
  • Saldo minimal setelah penarikan simpanan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
Aturan Balas Jasa
  • Balas Jasa Simpanan (BJS) Ziarah1,5% per tahun dan dibukukan pada akhir bulan.
Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

Tabungan Internal

ESCETE Pinjaman Umum

ESCETE

Keterangan

PINJAMAN ESCETE adalah pinjaman Aguna yang pengajuannya dilakukan langsung oleh anggota melalui aplikasi Escete.

Aturan Setor
  1. Nilai Pinjaman Escete yang bisa diajukan maksimal sebesar jumlah simpanan yang dimiliki anggota tidak termasuk Simpanan Saham (Pokok dan Wajib) dan SIHARI. 
  2. Bila nilai Pinjaman Escete yang diajukan melebihi jumlah simpanan, maka secara otomatis akan dibatalkan. Anggota akan diminta untuk mengajukan melalui prosedur biasa.
  3. Angsuran pinjaman bulanan.
  4. Jangka waktu pelunasan pinjaman maksimal 24 bulan.
  5. Pencairan pinjaman yang disetujui langsung dicairkan ke rekening SIHARI.
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman sebesar 1,2 % per bulan menurun.
  2. Jaspel 1% dan DCR sebesar 1% dari nilai pinjaman.
Aturan Lain

 

Pinjaman Aguna Menurun Pinjaman Umum

Pinjaman Aguna Menurun

Keterangan

AGUNA adalah pinjaman untuk membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan komsumtif yang dapat meningkatkan kualitas hidupnya seperti: TV, laptop, HP, peralatan rumah tangga, motor second dll.

Aturan Setor
  1. Plafon AGUNA maksimal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  2. Angsuran pinjaman bulanan.
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman sebesar 1,2% per bulan menurun.
  2. Jaspel 1% dan DCRsebesar 1% dari nilai pinjaman.
Aturan Lain

Jangka waktu pelunasan pinjaman maksimal 24 bulan.

Pinjaman Aguna Menurun Pinjaman Umum

Pinjaman Aguna Menurun

Keterangan

AGUNA adalah pinjaman untuk membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan komsumtif yang dapat meningkatkan kualitas hidupnya seperti: TV, laptop, HP, peralatan rumah tangga, motor second dll.

Aturan Setor
  1. Plafon AGUNA maksimal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  2. Jangka waktu pelunasan pinjaman maksimal 24 bulan.
Aturan Tarik

null

Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman sebesar 1,2% per bulan menurun.
  2. Jaspel 1% dan DCR sebesar 1% dari nilai pinjaman.
  3. Angsuran pinjaman bulanan.
Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Aguna Tetap

Pinjaman Bestari Menurun Pinjaman Umum

Pinjaman Bestari Menurun

Keterangan

BESTARI adalah pinjaman untuk membantu anggota CUPS memenuhi kebutuhan biaya pendidikan keluarganya.

Aturan Setor
  1. Plafon BESTARI maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Jaspel 1% dan DCRsebesar 1% dari nilai pinjaman.
  3. Angsuran pinjaman bulanan.
Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Pinjaman sebesar 1,2% per bulan menurun.

Aturan Lain

Jangka waktu pelunasan pinjaman maksimal 36 bulan.

Pinjaman Bestari Menurun Pinjaman Umum

Pinjaman Bestari Menurun

Keterangan

BESTARI adalah pinjaman untuk membantu anggota CUPS memenuhi kebutuhan biaya pendidikan keluarganya.

Aturan Setor
  1. Plafon BESTARI maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Angsuran pinjaman bulanan.
  3. Jangka waktu pelunasan pinjaman maksimal 36 bulan.
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman sebesar 1,2% per bulan menurun.
  2. Jaspel 1% dan DCRsebesar 1% dari nilai pinjaman.
Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Bestari Tetap

Pinjaman Umum

Pinjaman Bestari Tetap

Pinjaman Umum

Pinjaman Griya - Menurun

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Griya - Tetap Pinjaman Umum

Pinjaman Griya - Tetap

Keterangan

GRIYA adalah pinjaman untuk membantu anggota mewujudkan cita-cita memiliki tanah, rumah atau melakukan renovasi rumah.

Aturan Setor

Untuk pinjaman Griya di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), anggota perlu memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Anggota telah bergabung di CUPS minimal 2 tahun.
  2. Sudah meminjam minimal sebanyak 5 kali dengan total pinjaman sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan catatan baik dan tidak ada kelalaian.
  3. Mempunyai simpanan sebesar minimal 25% dari pinjaman yang diajukan.
  4. Untuk pinjaman pembelian tanah harus disertai dengan sertifikat.
  5. Plafon pinjaman maksimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

Bunga pinjaman: 

  1. 1,2% per bulan menurun; ATAU
  2. 0,65% per bulan tetap. Pelunasan lebih awal:
Aturan Lain
  1. setelah membayar 24 bulan dikenakan biaya 50% dari bunga yang masih harus dibayar;
  2. setelah membayar 36 bulan dikenakan biaya 40% dari bunga yang masih harus dibayar;
  3. setelah membayar 48 bulan dikenakan biaya 30% dari bunga yang masih harus dibayar.
  4. Jaspel 1% dan DCRsebesar 1% dari nilai pinjaman.
  5. Angsuran pinjaman bulanan.
  6. Jangka waktu pelunasan pinjaman maksimal 60 bulan. Diperpanjang hingga 10-15 tahun.
Pinjaman Umum

Pinjaman Ikhtiar - Menurun

Keterangan
ESCETE snapshot 2026-02-01
Pinjaman Ikhtiar - Tetap Pinjaman Umum

Pinjaman Ikhtiar - Tetap

Keterangan

IKHTIAR adalah pinjaman untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan modal usaha/kerja dan mengembangkan usaha produktif.

Aturan Setor
  1. Plafon IKHTIAR maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Angsuran pinjaman bulanan.
  3. Jangka waktu pelunasan pinjaman maksimal 60 bulan.
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman sebesar 1,2% per bulan menurun.
  2. Jaspel 1% dan DCRsebesar 1% dari nilai pinjaman.
Aturan Lain

 

Pinjaman Menambah Tabungan Pinjaman Umum

Pinjaman Menambah Tabungan

Keterangan

PMT merupakan pinjaman yang digunakan untuk membangun dan menambah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, SIMAPAN, SIMUS, SIFAT, Pandai dan Ziarah, yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup anggota.

Aturan Setor
  1. Plafon PMT maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Angsuran pinjaman bulanan.
  3. Jangka waktu pelunasan PMT minimal 6 bulan maksimal 36 bulan.
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman sebesar 1% per bulan menurun. 
  2. Jaspel sebesar 1% dari nilai Pinjaman.
Aturan Lain

Jika PMTtidak dibayar lebih dari 2 bulan berturut-turut sejak bergabung, pinjaman akan dilunasi dari Simpanan SIMAPAN dan Simpanan Pokok serta Simpanan Wajib, sehingga anggota yang bersangkutan keluar dari CUPS.

Pinjaman Umum

Pinjaman Wahana - Menurun

Pinjaman Umum

Pinjaman Wahana - Tetap

WAHANA Pinjaman Umum

WAHANA

Keterangan

WAHANA adalah pinjaman untuk membantu anggota membeli sepeda motor baru yang bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari maupun untuk menambah penghasilan.

Aturan Setor
  1. Anggota yang berhak mendapatkan pinjaman WAHANA adalah:
    • Telah menjadi anggota CUPS minimal 6 (enam) bulan;
    • Mempunyai total simpanan Pilar Pokok + Pilar Wajib dan SIMAPAN di CUPS minimal sebesar 10% dari harga motor.
  2. Anggota wajib menempatkan Simpanan sebesar angsuran dan bunga bulan pertama pada Simpanan SIFAT
  3. Plafon pinjaman maksimal Rp40.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  4. Plafon pinjaman maksimal untuk pembelian mobil Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

Bunga pinjaman :

  1. 1,2% per bulan menurun; ATAU
  2. 0,65% tetap per bulan. 
  3. Jaspel 1% dan DCRsebesar 1% dari nilai pinjaman.
  4. Angsuran pinjaman bulanan.
  5. Jangka waktu pelunasan pinjaman maksimal 36 bulan. 
  6. Pelunasan lebih awal:
    1. setelah membayar 12 bulan dikenakan biaya 50% dari bunga yang masih harus dibayar; 
    2. setelah membayar 24 bulan dikenakan biaya 35% dari bunga yang masih harus dibayar.
Aturan Lain

Mekanisme:

  1. CUPS akan membeli pada dealer yang sudah ditunjuk sesuai jenis motor yang diinginkan oleh Anggota dan BPKB diserahkan kepada CUPS sebagai jaminan. 
  2. Motor yang dibeli wajib diasuransikan dengan biaya ditanggung anggota peminjam.
  3. BPKB akan diserahkan kepada anggota setelah pinjaman lunas, atau apabila anggota memiliki simpanan padanan lebih besar dari jumlah pinjaman.
  4. CU PS menyediakan jasa untuk membantu mengurus perpanjangan pajak kendaraan anggota yang dijaminkan ke CU PS, dengan biaya Rp60.000.00, yang akan ditanggung oleh anggota. 

Belum ada produk dalam kategori ini.